Berita UtamaBogorianaNews

Paksa Korban Pengeroyokan Cabut Laporan Polisi, Kades Sukaluyu Tamansari Rosidin Diadukan ke Plt Bupati Bogor

BRO. KABUPATEN BOGOR – Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Rosidin bersama Sekdes, Dudi Rahayu, dilaporkan ke Plt Bupati Bogor, menyusul sikapnya yang dinilainya tidak mendukung proses hukum kasus pengeroyokan yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti Polsek Tamansari Polres Bogor.

Sebelumnya Kuasa Hukum korban dari Kantor hukum Sembilan Bintang, melakukan Somasi terhadap Kapolsek Tamansari Polres Bogor.

Baca Juga  : Laporan Korban kasus Pengeroyokan Dicuekin, Kapolsek Tamansari Polres Bogor Disomasi

” Klien kami didatangi Kades dan Sekdes untuk melakukan perdamaian. Padahal sebagai aparat seharusnya mendorong kasus pengeroyokan itu segera diproses secara hukum bukan malah
mendesak untuk mencabut laporan polisi,” jelas Kuasa Hukum Sesar Gumara SH, kepada Bogornetwork.com, Senin (2/4).

Dalam surat pengaduannya ke Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, menyatakan prilaku Kades dinilai melanggar kewenangannya sebagai kepala Desa

Kuasa Hukum korban dari Kantor Sembilan Bintang berusaha memnita SP2HP dari Polsek Tamansari. (21/3). Foto :dok Sembilan Bintang.

Dijelaskan, pada 23 Februari 2023 atau seminggu setelah para korban membuat laporan polisi di Polsek Tamansari Polres Bogor, Kades Sukaluyu Rodisin bersama Sekdes Dudi dan para pelaku mendatangi korban untuk musyawarah damai dengan para pelaku.

Selanjutnya kades juga mendesak Korban untuk mencabut laporan polisi.

“Pernyataan kades itu sungguh menakutkan bagi para korban. Seharusnya para pelaku yang diketahui warganya itu diserahkan Ke Polsek Tamansari,” katanya.

Menurutnya klien kami merasa ketakutan sebab para pelaku masih berkeliaran.

” Ini jelas, klien kami semakin trauma akan kembali terjadi peristiwa pengeroyokan yang dialami para korban,” jelas Sesar SH.

Dengan demikian, kuasa hukum korban dari kantor Hukum Sembilan Bintang mendesak Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk menindak Kades Sukaluyu, Tamansari Kabupaten Bogor Rosidin bersama Sekdes Sukaluyu Dudi karena melanggar UU No 6 tahun 1996 tentang Desa.

“Melalui Plt Bupati Bogor kami juga meminta agar Kades Rosidin menyerahkan para pelaku kekerasan atau pengeroyokan kepada aparat hukum yaitu Polsek Tamansari Polres Bogor,”pungkasnya

Seperti diberitakan bogornetwork.com, (29/3), Kasus Pengeroyokan terhadap ketiga korban terjadi ketika korban akan bermain sepakbola di lapangan Sukaresmi, Kecamatan Tamansari Bogor , pada 20 Februari 2023.

“Tiba-tiba sekelompok orang yang diketahui warga Desa Sukaluyu melakukan pemukulan terhadap ketiga korban secara brutal dan sadis. Para korban dilarikan ke RS.UMMI Bogor, seorang diantaranya mengalami gegar otak,” ujarnya

Sehari setelah kejadian itu, para korban, ungkap Sesar Gumara SH, melaporkannya ke Polsek Tamansari Polres Bogor. Namun demikian, hingga saat ini belum ada proses tindak lanjutnya secara proses hukum.

Atas keterangan kliennya, kuasa hukum Sesar SH berusaha menanyakan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada 21 Maret 2023. Akan tetapi Kanit Reskrim Polsek Tamansari tidak memberikan SP2HP bahkan menyarankan untuk berdamai.

“Saat pertemuan dengan kanit bersama seorang penyedik Polsek Tamansari, menyarankan kami untuk menyelesaikan laporan polisi dengan cara musyawarah (berdamai).

Ini jelas tidak mencerminkan kualitas penegak hukum dan melanggar PP nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polisi

“Kami juga mendesak Kapolsek Tamansari memberikan sanksi tegas kepada Kanit Reskrim karena tidak mencerminkan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan),” pinta Sesar Gumara SH.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button